Guru Profesional & Pendidik Bersertifikasi
Mendidik generasi muda bangsa, merancang kurikulum pembelajaran berdiferensiasi, membimbing karakter budi pekerti siswa, serta memimpin tata kelola sekolah sebagai guru bersertifikasi pendidik profesional (Gr.).
Tangga Karir Bertahap
Progresi jabatan, rentang kompensasi, dan eskalasi keahlian
Tahap 1: Guru Pertama (GTT / ASN PPPK Ahli Pertama)
Mengajar mata pelajaran/kelas, merancang modul ajar berdiferensiasi, evaluasi formatif/sumatif, dan mengikuti program orientasi guru pemula.
Tahap 2: Guru Ahli Muda / Wali Kelas & Pembina Ekskul
Menerima TPG 1x gaji pokok, memimpin tim KKG/MGMP tingkat gugus/kota, dan menyusun karya inovasi pembelajaran.
Tahap 3: Guru Ahli Madya / Guru Penggerak & Wakil Kepala Sekolah
Menjabat Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum/Kesiswaan), fasilitator program Guru Penggerak, dan asesor uji kompetensi guru.
Tahap 4: Guru Ahli Utama / Kepala Sekolah & Pengawas Sekolah
Memimpin satuan pendidikan sebagai Kepala Sekolah berprestasi atau Pengawas Satuan Pendidikan tingkat Dinas Pendidikan.